Sebutkan Nash Syar’i Yang Menjelaskan Tentang Qisas

Sebutkan Nash Shar’i yang Menjelaskan tentang Qisas

  • Penjelasan
  • Jinayah  - SEPUTAR QISHAS - SEPUTAR QISHAS Dalam islam perilaku
    Jinayah – SEPUTAR QISHAS – SEPUTAR QISHAS Dalam islam perilaku

    Qisas adalah salah satu bentuk hukuman pidana dalam Islam yang berupa pembalasan setimpal terhadap pelaku tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan atau penganiayaan. Hukuman qisas bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera bagi pelaku, dan melindungi hak korban atau keluarganya.

  • Pengertian
  • Secara bahasa, qisas berasal dari kata qasa-yqisu yang artinya mengikuti jejak atau melakukakan pembalasan. Sedangkan secara istilah, qisas adalah hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pelaku.

  • Dasar Hukum
  • Nash shar’i yang menjelaskan tentang qisas terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Berikut beberapa diantaranya:

  • Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 178:
  • > “Dan bagi orang-orang yang dianiaya, maka telah diwajibkan atas mereka qisas. Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya mengenai pembunuhan itu, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah membayar (diyat) itu dengan baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 178)

  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
  • > “Wahai manusia, takutlah kepada Allah dan peliharalah diri kalian. Hendaklah kamu berlaku adil di antara kamu sekalian. Barang siapa yang dianiaya, maka hendaklah ia membalas penganiayaan itu kepadanya, setimpal dengan penganiayaan yang diterimanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Ketentuan Qisas
  • Pelaksanaan qisas memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

    Pelaku dan korban harus sama agama dan sama merdeka.

  • Wali (pemilik hak qisas) korban berhak menuntut qisas, memaafkan, atau meminta diyat (tebusan).

  • Informasi Tambahan
  • Hukum qisas tidak bisa dilaksanakan secara semena-mena. Ada mekanisme tertentu yang harus diikuti, melibatkan pihak berwenang dan peradilan. Selain itu, Islam juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk memaafkan pelaku dan menerima diyat sebagai ganti hukuman qisas.

  • Kesimpulan
  • Qisas merupakan bentuk hukuman yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan nash shar’i dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • Tanya Jawab:

  • 1. Apakah qisas wajib dilaksanakan?

    Jawab: Tidak selalu. Wali korban memiliki hak untuk memaafkan pelaku atau meminta diyat.

    2. Siapa yang berhak menuntut qisas?

    Jawab: Wali (pemilik hak qisas) korban, bisa berupa orang tua, anak, atau saudara terdekat.

    3. Bagaimana jika pelaku dan korban berbeda agama?

    Jawab: Dalam kondisi ini, qisas tidak bisa diterapkan. Pelaku akan dikenakan hukuman ta’zir (hukuman yang tidak ditentukan dalam nash shar’i).

    4. Apa tujuan utama qisas?

    Jawab: Tujuan utama qisas adalah menegakkan keadilan, memberikan efek jera, dan melindungi hak korban atau keluarganya.

    5. Apakah ada hikmah dari qisas?

    Jawab: Ya. Hikmah dari qisas di antaranya adalah sebagai pencegah kejahatan, menjaga ketertiban sosial, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *