Sebutkan Macam Macam Riba Dan Penjelasannya
Macam-Macam Riba dan Penjelasannya
Riba secara umum didefinisikan sebagai pengambilan tambahan yang tidak halal atas harta pokok pinjaman atau hutang. Praktik riba dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Berikut ini beberapa macam riba beserta penjelasannya:
Riba qardh adalah riba yang terjadi pada saat pengembalian pinjaman. Ini terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya kelebihan pengembalian di luar pokok pinjaman yang disepakati sebelumnya. Contoh: meminjam uang sebesar Rp 1.000.000, namun ketika pelunasan diwajibkan mengembalikan sebesar Rp 1.200.000. Kelebihan Rp 200.000 inilah yang termasuk riba qardh.
Riba baia’ adalah riba yang terjadi pada saat jual beli barang. Ini terjadi ketika terjadi penambahan harga barang secara tidak wajar karena penangguhan pembayaran atau pembayaran secara kredit. Contoh: seseorang membeli motor dengan harga tunai Rp 20.000.000, namun jika dibeli secara kredit dengan cicilan selama 12 bulan harganya menjadi Rp 25.000.000. Kenaikan harga Rp 5.000.000 inilah yang termasuk riba baia’.
Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi pada saat penangguhan pembayaran utang. Ini terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hutang pokok. Contoh: meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 1 bulan. Namun, peminjam terlambat membayar selama 2 bulan dan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000 per bulan. Denda keterlambatan inilah yang termasuk riba nasi’ah.
Riba jadwa adalah riba yang terjadi akibat adanya perbedaan kualitas barang yang dipertukarkan. Ini terjadi ketika transaksi barter dilakukan dengan mensyaratkan adanya kelebihan timbangan atau takaran pada salah satu barang yang dibarter. Contoh: menukar 1 kg beras kualitas premium dengan 1,2 kg beras kualitas medium. Kelebihan 0,2 kg beras medium inilah yang termasuk riba jadwa.
Kesimpulan
Riba memiliki dampak negatif bagi perekonomian dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami macam-macam riba dan menghindari praktik tersebut dalam kegiatan keuangan.
Tanya Jawab
Tidak semua bunga pinjaman termasuk riba. Sistem bagi hasil dalam pembiayaan syariah tidak termasuk riba karena risiko keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa cara untuk menghindari praktik riba, di antaranya:
Menggunakan sistem pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan keuangan.
Jika terlanjur terjebak dalam praktik riba, segeralah bertaubat kepada Allah SWT dan berusaha untuk melunasi hutang pokok tanpa tambahan bunga.
Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang riba dari lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi Islam, atau melalui literatur dan kajian keislaman.
Di Indonesia, belum ada sanksi hukum khusus bagi pelaku riba. Namun, larangan riba tetap ditegakkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).