Sebutkan Macam Macam Riba Dan Jelaskan Pengertiannya

Macam-Macam Riba dan Pengertiannya

Riba merupakan istilah yang sering dijumpai dalam ranah keuangan syariah. Secara umum, riba dipahami sebagai pengambilan tambahan yang tidak sah dari harta pokok. Namun, dalam pengertian yang lebih teknis, riba memiliki makna yang lebih luas, yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Artinya, riba adalah praktik yang dilarang dalam agama Islam.

PPT - RIBA PowerPoint Presentation, free download - ID:
PPT – RIBA PowerPoint Presentation, free download – ID:

Ada pun macam-macam riba yang perlu kita ketahui, yaitu:

1. Riba Nasi’ah (Riba Bunga)

Riba nasi’ah adalah riba yang diperoleh dari tambahan pembayaran yang disyaratkan pada saat pelunasan pinjaman. Ini adalah bentuk riba yang paling umum dikenal. Contohnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 kepada rentenir dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp 1.200.000 dalam jangka waktu tertentu. Tambahan Rp 200.000 inilah yang termasuk riba nasi’ah.

2. Riba Qardh (Riba Pinjaman)

Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman ketika proses peminjaman berlangsung. Biasanya, tambahan ini berupa barang atau jasa. Contohnya, seseorang meminjamkan uang sebesar Rp 1.000.000 dengan syarat peminjam harus memberikan bonus berupa sembako senilai Rp 100.000. Bonus tersebut termasuk riba qardh.

3. Riba Jadwa (Riba Penundaan)

Riba jadwa adalah riba yang terjadi akibat penundaan pembayaran utang. Biasanya terjadi pada jual beli barang dengan sistem kredit. Penundaan pembayaran yang disengaja dan diikuti dengan penetapan harga yang lebih tinggi termasuk riba jadwa.

4. Riba Ba’i (Riba Perdagangan)

Riba ba’i adalah riba yang terjadi akibat adanya penipuan atau kecurangan dalam jual beli. Contohnya, pedagang mencampur barang dagangan yang berkualitas rendah dengan barang berkualitas tinggi, kemudian menjualnya dengan harga barang berkualitas tinggi. Ketidaksesuaian antara kualitas dan harga inilah yang termasuk riba ba’i.

5. Riba Al-Fadl (Riba Kelebihan)

Riba al-fadl adalah riba yang terjadi akibat adanya kelebihan takaran atau timbangan pada saat jual beli barang ribawi (barang yang memiliki takaran atau timbangan khusus, seperti emas, perak, kurma, gandum, dan garam). Contohnya, seseorang membeli beras sebanyak 1 kg, namun penjual hanya memberikan beras seberat 950 gram. Kekurangan timbangan tersebut termasuk riba al-fadl.

Kesimpulan

Mengenal dan menghindari riba merupakan kewajiban bagi umat Islam. Pemahaman yang baik terhadap macam-macam riba akan membantu kita dalam bertransaksi secara jujur, adil, dan berkah.

Tanya Jawab Seputar Riba

  • 1. Bagaimana menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari?
  • Ada beberapa cara untuk menghindari riba, di antaranya: memilih lembaga keuangan syariah, cermat dalam membaca akad (perjanjian) pinjaman, dan memilih sistem bagi hasil dalam bertransaksi.

  • 2. Apakah saya berdosa jika terlanjur melakukan riba?
  • Jika Anda terlanjur melakukan riba, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah bertaubat kepada Allah SWT. Selain itu, usahakan untuk melunasi pinjaman beserta tambahan bunganya. Sebaiknya konsultasikan hal ini dengan ahlinya untuk mendapatkan solusi yang tepat.

  • 3. Bagaimana jika saya ditawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah?
  • Tetaplah berpegang teguh pada larangan riba, meskipun bunganya rendah. Islam menawarkan sistem keuangan yang lebih adil dan berkah, yaitu sistem keuangan syariah.

  • 4. Apakah riba hanya berlaku pada transaksi keuangan?
  • Tidak. Riba juga bisa terjadi dalam jual beli barang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi.

  • 5. Ke mana saya bisa mencari informasi lebih lanjut tentang riba?
  • Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang riba melalui kajian keislaman, buku-buku fiqh muamalah, atau berkonsultasi dengan ustadz/ustadzah yang terpercaya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *