Sebutkan dan Jelaskan Sumber Hukum Formal di Indonesia
Hukum di Indonesia memiliki landasan yang kuat melalui keberadaan sumber hukum formal. Sumber hukum formal ini berfungsi sebagai acuan dalam pembentukan peraturan perundangan dan pengambilan keputusan hukum. Memahami sumber-sumber hukum formal menjadi penting untuk penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Macam-Macam Sumber Hukum Formal
Indonesia mengenal lima sumber hukum formal, yaitu:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Segala peraturan perundangan di bawahnya harus bersandar pada nilai-nilai dan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Ketetapan MPR berisi putusan politik dan/atau penetapan hukum yang dibuat oleh MPR.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Sedangkan Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan tertentu yang sifatnya mendesak untuk diatur sebagai pengganti undang-undang. Namun, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam waktu tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.
Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan Presiden merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Kelima sumber hukum formal tersebut memiliki kedudukan yang berbeda-beda, dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Pemahaman yang baik mengenai sumber hukum formal akan membantu kita memahami kerangkaian hukum di Indonesia, serta alasan di balik penetapan suatu peraturan perundangan.
Tanya Jawab
1. Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundangan, manakah yang didahulukan?
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundangan, maka yang didahulukan adalah peraturan perundangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
2. Bagaimana cara mengetahui hierarki (tingkatan) peraturan perundangan?
Hierarki peraturan perundangan diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
3. Apakah kebiasaan masyarakat (adat) bisa menjadi sumber hukum di Indonesia?
Ya, kebiasaan masyarakat (adat) dapat menjadi sumber hukum di Indonesia, namun dengan syarat tidak bertentangan dengan sumber hukum formal yang telah disebutkan sebelumnya.
4. Bagaimana peran putusan pengadilan (yurisprudensi) dalam penegakan hukum?
Putusan pengadilan yang bersifat final dan konsisten bisa menjadi rujukan bagi hakim dalam memutus perkara serupa (precedent).
5. Siapa yang berwenang untuk melakukan interpretasi (penafsiran) terhadap hukum?
Kewenangan untuk melakukan interpretasi hukum tergantung pada jenis hukumnya. Untuk undang-undang, interpretasi dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, sedangkan untuk putusan pengadilan interpretasi dilakukan oleh hakim yang memutus perkara.