Sebutkan Dan Jelaskan 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, disebut dengan mustahiq. Landasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat terdapat dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah  Indonesia Baik
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Indonesia Baik

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai delapan golongan tersebut:

1. Fakir

Fakir adalah orang miskin yang sama sekali tidak memiliki harta benda atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mereka berada dalam kondisi kekurangan yang parah dan sangat membutuhkan bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta benda atau penghasilan, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Mereka masih bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya secara layak.

3. Amil

Amil adalah petugas yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak menerima sebagian dari zakat tersebut sebagai upah atas pekerjaan yang dilakukan. Besaran yang diterima amil tidak boleh melebihi batas yang wajar dan harus sesuai kesepakatan bersama.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dan menguatkan keimanannya. Bantuan ini diharapkan bisa membuat mereka lebih mantap dan nyaman dalam menjalankan agama Islam.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang yang terlilit hutang. Namun perlu dicatat, tidak semua orang yang berhutang berhak menerima zakat. Zakat hanya boleh diberikan kepada orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kepentingan yang bermanfaat, serta memiliki niat yang baik untuk melunasi hutangnya.

6. Riqab (Pembebasan Budak)

Riqab berarti pemerdekaan budak. Zakat dapat digunakan untuk membantu membeli dan memerdekakan budak. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang memuliakan manusia dan menghapuskan praktik perbudakan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Golongan ini bisa berupa para pejuang jihad, pelajar agama, atau dai yang berdakwah menyebarkan Islam. Zakat yang diberikan kepada mereka bertujuan untuk menunjang perjuangan mereka dalam menegakkan Islam.

8. Ibnus Sabil (Orang yang Dalam Perjalanan)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanannya. Bantuan ini tidak hanya diberikan kepada kaum Muslim saja, tetapi juga kepada non-Muslim yang membutuhkan.

  • Kesimpulan
  • Zakat memiliki fungsi penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat, penyaluran zakat bisa dilakukan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.

  • Tanya Jawab:

  • 1. Bolehkah zakat diberikan kepada keluarga sendiri?
  • Umumnya tidak disarankan untuk memberikan zakat kepada keluarga inti (suami/istri, orang tua, dan anak). Namun, ada pengecualian jika keluarga tersebut termasuk dalam delapan golongan mustahiq, misalnya orang tua yang sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki penghasilan lain.

  • 2. Bagaimana cara memilih mustahiq yang tepat?
  • Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga penyalur zakat lainnya. Lembaga tersebut memiliki mekanisme untuk memverifikasi dan mendata para mustahiq yang membutuhkan.

  • 3. Apakah boleh menunda pembayaran zakat?
  • Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar’i hukumnya makruh (dibenci). Zakat wajib dibayarkan sesegera mungkin setelah haul (batas waktu) terpenuhi.

  • 4. Bagaimana jika saya ragu golongan mana yang berhak menerima zakat?
  • Jika Anda ragu mengenai golongan yang berhak menerima zakat, sebaiknya konsultasikan dengan lembaga penyalur zakat atau alim ulama yang terpercaya.

  • 5. Apakah ada batasan nominal untuk menyalurkan zakat?
  • Tidak ada batasan nominal khusus dalam menyalurkan zakat. Berapapun jumlahnya, selama Anda ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariah, maka zakat tersebut sudah sah.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *