Sebut Dan Jelaskan Mustahiq Zakat

Sebut dan Jelaskan Mustahiq Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat tidak boleh digunakan seenaknya, melainkan harus disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Mereka inilah yang disebut dengan mustahiq zakat.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah  Indonesia Baik
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Indonesia Baik
  • Makna Mustahiq Zakat
  • Secara bahasa, mustahiq berasal dari bahasa Arab, yaitu “stahaqa” yang artinya berhak. Sementara zakat berarti pembersihan atau penyucian. Jadi, mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat dan penyaluran zakat kepada mereka dapat membersihkan atau mensucikan harta yang dikeluarkan sebagai zakat.

  • Delapan Golongan Mustahiq Zakat
  • Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:

    1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta benda sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
    2. Miskin: Orang yang memiliki harta benda namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
    3. Amil Zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
    4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk menguatkan keimanannya.
    5. Riqab (Pembebasan Budak): Di masa lalu, perbudakan masih ada. Zakat bisa digunakan untuk membantu memerdekakan budak.
    6. Gharimin: Orang yang memiliki utang yang jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya.
    7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para pejuang jihad, pelajar yang sedang menuntut ilmu agama, atau lembaga dakwah.
    8. Ibnu Sabil (Musafir): Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

  • Penutup
  • Dengan memahami delapan golongan mustahiq zakat, penyaluran zakat dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Zakat yang diberikan akan bermanfaat bagi para mustahiq dan menjadi berkah bagi pemberi zakat (muzaki).

  • Tanya Jawab
  • 1. Apakah boleh memberikan zakat kepada kerabat sendiri?
    Jawab: Pada dasarnya, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat sendiri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat (muzaki). Namun, ada pengecualian seperti kerabat yang termasuk ke dalam delapan golongan mustahiq zakat, misalnya fakir atau miskin.

    2. Bagaimana cara mengetahui mustahiq zakat di sekitar kita?
    Jawab: Anda bisa bertanya kepada lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya atau tokoh masyarakat setempat. Mereka biasanya memiliki data dan informasi mengenai mustahiq zakat yang membutuhkan.

    3. Bolehkah zakat berupa barang selain uang?
    Jawab: Boleh. Zakat bisa berupa hasil pertanian, hewan ternak, atau barang berharga lainnya. Namun, pastikan barang tersebut bermanfaat dan memiliki nilai yang setara dengan zakat yang wajib dikeluarkan.

    4. Adakah batas waktu untuk menyalurkan zakat?
    Jawab: Untuk zakat fitrah, waktu penyalurannya dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk zakat maal, tidak ada batas waktu khusus, namun disarankan untuk dikeluarkan secepatnya setelah haul (satu tahun kepemilikan harta) terpenuhi.

    5. Apa manfaat membayar zakat?
    Jawab: Membayar zakat bermanfaat untuk membersihkan harta, membantu orang yang membutuhkan, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *