Sebutkan Peraturan Peraturan Yang Menjelaskan Tentang Lambang Negara Indonesia
Peraturan tentang Lambang Negara Indonesia
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, memiliki sejarah panjang dan makna filosofis yang dalam. Namun, tahukah Anda peraturan apa saja yang menjelaskan tentang lambang negara kita ini?
Landasan utama penggunaan lambang negara Indonesia tercantum dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. Peraturan ini mengatur pemasangan Lambang Negara pada gedung pemerintah, penggunaan pada dokumen resmi, dan hal-hal terkait penggunaan lainnya.
Saat ini, penggunaan Lambang Negara diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menegaskan fungsi Lambang Negara sebagai lambang kedaulatan, kehormatan negara, dan sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia.
Lambang Negara Indonesia tidak hanya sekedar gambar burung Garuda. Ia memiliki makna yang dalam dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mempelajari dan memahami peraturan ini penting untuk menghormati dan menggunakan Lambang Negara dengan tepat.
1. Apa semboyan pada Lambang Negara Indonesia?
2. Apa arti filosofis dari burung Garuda?
3. Berapa jumlah bulu pada sayap dan ekor Garuda Pancasila?
4. Apa makna dari perisai pada dada Garuda?
5. Bagaimana cara menggunakan Lambang Negara dengan tepat?