Sebutkan Nash Syar’i Yang Menjelaskan Tentang Qishash Brainly
Sebutkan Nash Shar’i yang Menjelaskan tentang Qishash
Qishash adalah bentuk hukuman pidana dalam Islam berupa pembalasan setimpal yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap nyawa yang diambilnya. Hukuman qishash memiliki dasar kuat dalam nash shar’i, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Berikut beberapa nash shar’i yang menjelaskan tentang qishash:
> {Arabische Schrift, transliteration: “Wa laakum fil qishashi hayatun ya ulil albabi la’allakum تتقون”, meaning: “Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagi kamu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.”} [https://quran.com/en/al-baqarah/178](https://quran.com/en/al-baqarah/178)
Ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa qishash merupakan bentuk hukuman yang dapat menyelamatkan kehidupan. Hukuman qishash diharapkan dapat menjadi penghalang bagi orang untuk melakukan pembunuhan.
> {Arabische Schrift, transliteration: “Wal kitabu katabna lahum fihi min kulli shai-in mowaa`idhatan wa mathalnan wa dzikran lil mu`minin”, meaning: “Dan Kitab (Al Quran) ini, telah Kami tuliskan untuk mereka, di dalamnya Kami jelaskan segala sesuatu dengan terperinci, sebagai petunjuk, dan contoh serta pengajaran bagi orang-orang yang beriman.”} [https://www.liputan6.com/quran/al-maidah/45](https://www.liputan6.com/quran/al-maidah/45)
Meskipun ayat ini tidak secara langsung menyebut qishash, namun para ulama memahaminya sebagai landasan adanya qishash dalam syariat Islam. Nash ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an menerangkan segala sesuatu secara terperinci, termasuk di dalamnya hukum qishash.
> Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah dibunuh kecuali wali (keluarga korban) setuju dengan tebusan (diyat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara jelas menjelaskan tentang pelaksanaan qishash. Hukuman qishash dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan yang disengaja, kecuali jika keluarga korban setuju untuk menerima diyat (denda) sebagai ganti dari qishash.
Kesimpulan
Nash shar’i yang disebutkan di atas memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan qishash dalam hukum Islam. Qishash bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera kepada pelaku, dan melindungi hak kehidupan manusia.
Tanya Jawab
Jawab: Tidak, qishash juga berlaku untuk tindak pidana lain yang menyebabkan hilangnya anggota tubuh, seperti penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya tangan atau mata.
Jawab: Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman diyat (denda) atau hukuman ta’zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya).
Jawab: Ya, terdapat beberapa syarat tertentu untuk pelaksanaan qishash, di antaranya pelaku pembunuhan harus baligh (sudah dewasa) dan berakal sehat, serta korban pembunuhan adalah orang muslim merdeka.
Jawab: Proses pelaksanaan qishash diatur secara rinci dalam fiqh Islam. Secara umum, pelaksanaan qishash dilakukan dengan cara yang sama dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Jawab: Hukuman qishash memiliki beberapa persamaan dengan prinsip keadilan restoratif, yaitu sama-sama bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana. Namun, keadilan restoratif lebih menekankan pada mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.