Sebutkan Macam Macam Sumber Hukum Islam Dan Jelaskan

Macam-Macam Sumber Hukum Islam dan Penjelasannya

Hukum Islam berfungsi sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim. Aturan-aturan ini bersumber dari wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW serta pemahaman para ulama terhadap wahyu tersebut. Mari kita bahas macam-macam sumber hukum Islam dan penjelasannya.

1. Al-Qur’an

Pengertian Hukum Islam: Sumber, Pembagian, Tujuan dan Contoh Hukum
Pengertian Hukum Islam: Sumber, Pembagian, Tujuan dan Contoh Hukum

Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang utama dan yang pertama. Ia merupakan wahyu Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril secara mutawatir (berantai secara terus-menerter) selama 23 tahun. Al-Qur’an diyakini sebagai kalam Allah yang suci dan terjaga keasliannya hingga sekarang. Al-Qur’an memuat aturan-aturan dasar, prinsip-prinsip umum, dan petunjuk-petunjuk Allah SWT bagi kehidupan manusia.

2. Hadits

Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan taqrir (persetujuan diam-diam) Nabi Muhammad SAW. Hadits berfungsi sebagai penjelasan dan konkretisasi dari Al-Qur’an. Hadits memiliki kedudukan yang penting sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Namun, untuk dijadikan sebagai landasan hukum, hadits harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keshahihan (kebenaran sanad dan matan) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.

3. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam suatu masa tentang suatu hukum agama. Ijma’ dianggap sebagai sumber hukum Islam yang ketiga dan menjadi landasan untuk mengambil hukum bagi hal-hal yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Namun, untuk menetapkan ijma’ diperlukan persyaratan tertentu, seperti kesepakatan harus diambil oleh para ulama yang kompeten dalam bidang tersebut dan tidak boleh ada perbedaan pendapat di antara mereka.

4. Qiyas

Qiyas adalah penyamaan hukum suatu masalah baru kepada hukum masalah lama yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits karena adanya kesamaan illat (alasan hukum) di antara kedua masalah tersebut. Qiyas merupakan metode istinbath (penggalian hukum) yang digunakan para ulama untuk menetapkan hukum bagi permasalahan kontemporer yang belum ada aturan tegasnya dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Kesimpulan

Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang saling terkait dan melengkapi. Keempat sumber ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. Para ulama memiliki otoritas untuk menginterpretasikan dan menerapkan hukum Islam sesuai dengan konteks masa kini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam sumber-sumber hukum Islam tersebut.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apa sumber hukum Islam yang utama?

Jawab: Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang utama.

2. Apa fungsi Hadits?

Jawab: Hadits berfungsi sebagai penjelasan dan konkretisasi dari Al-Qur’an.

3. Bagaimana cara menetapkan Ijma’?

Jawab: Ijma’ ditetapkan melalui kesepakatan para ulama yang kompeten dalam suatu masa tentang suatu hukum agama. Tidak boleh ada perbedaan pendapat di antara mereka.

4. Jelaskan pengertian Qiyas!

Jawab: Qiyas adalah penyamaan hukum suatu masalah baru kepada hukum masalah lama yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits karena adanya kesamaan illat (alasan hukum) di antara kedua masalah tersebut.

5. Mengapa sumber hukum Islam diperlukan?

Jawab: Sumber hukum Islam diperlukan sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *