Sebutkan Macam Dan Jelaskan Hukum Islam Berdasarkan Tinjauan Fikih

Macam-Macam Hukum Islam Menurut Tinjauan Fikih

Fikih merupakan ilmu dalam Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci, termasuk di dalamnya penetapan hukum, penetapan cabang (furu’), dan istinbath hukum tersebut. Tinjauan fikih terhadap hukum Islam melahirkan klasifikasi atau pembagian hukum menjadi beberapa macam. Berikut penjelasannya:

Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Dan Sumber Hukum Islam Yang
Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Dan Sumber Hukum Islam Yang
  • Hukum Taklifi
  • Hukum taklifi adalah kategori hukum Islam yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah SWT kepada manusia. Hukum taklifi terbagi menjadi lima macam, yaitu:

    Wajib: Perintah yang mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan sesuatu. Meninggalkan yang wajib berdosa. Contoh: Shalat lima waktu.

  • Sunnah: Perintah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Mengerjakannya mendapat pahala, meninggalkannya tidak berdosa. Contoh: Shalat sunnah.
  • Mubah: Perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan ataupun tidak dilakukan. Contoh: Makan dan minum.
  • Makruh: Perbuatan yang lebih baik ditinggalkan. Melakukannya tidak berdosa, namun meninggalkan lebih dianjurkan. Contoh: Makan sambil berdiri.
  • Haram: Perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Melakukannya berdosa. Contoh: Minum minuman keras.

  • Hukum Wad’i
  • Hukum wad’i adalah penetapan hukum terhadap perbuatan manusia berdasarkan kemaslahatan yang ditimbulkan. Hukum wad’i bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum wad’i terbagi menjadi tiga, yaitu:

    Hajar: Mencegah kerusakan (darar) yang lebih besar. Contoh: Membatalkan ibadah shalat ketika dalam keadaan yang membahayakan.

  • Mubahsharoh: Membolehkan sesuatu yang pada dasarnya haram untuk dilakukan dalam kondisi tertentu. Contoh: Membatalkan puasa bagi orang sakit.
  • Rukshah: Memberikan keringanan dalam menjalankan suatu kewajiban agama karena adanya uzur (alasan syar’i). Contoh: Menyingkat shalat ketika dalam perjalanan jauh.

  • Hukum Wadh’i
  • Hukum wadh’i adalah ketentuan atau penetapan hukum terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah (hubungan antar manusia). Hukum wadh’i tidak terkait dengan perintah atau larangan, namun sebagai dasar penetapan hukum taklifi. Contoh:

    Suci dan najis: Menetapkan sesuatu sebagai suci atau najis menjadi dasar sah atau tidaknya ibadah, seperti shalat dan wudhu.

  • Halal dan haram: Menetapkan sesuatu sebagai halal atau haram menjadi dasar boleh tidaknya dikonsumsi atau dimanfaatkan.

  • Kesimpulan

    Hukum Islam menurut tinjauan fikih diklasifikasikan menjadi beberapa macam untuk memudahkan manusia dalam memahami dan menjalankan syariat Islam. Pemahaman yang baik terhadap macam-macam hukum ini melahirkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjalankan perintah dan larangan Allah SWT.

    Tanya Jawab

    1. Apa yang dimaksud dengan fikih?

    Fikih adalah ilmu dalam Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci.

    2. Sebutkan pembagian hukum taklifi!

    Hukum taklifi terbagi menjadi lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

    3. Dalam kondisi apa diperbolehkan membatalkan puasa?

    Membatalkan puasa diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, dan menyusui. Ini termasuk kategori hukum wad’i yaitu mubahsharoh.

    4. Apakah yang dimaksud dengan hukum wadh’i?

    Hukum wadh’i adalah penetapan hukum terhadap sesuatu yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah, sebagai dasar penetapan hukum taklifi. Contohnya, suci dan najis.

    5. Sebutkan contoh hukum rukshah!

    Hukum rukshah adalah keringanan dalam menjalankan kewajiban agama. Contohnya, menyingkat shalat ketika dalam perjalanan jauh.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *