Sebutkan Lima Jenis Pernikahan Yang Hukumnya Haram Beserta Penjelasannya
Lima Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kesucian dan kemaslahatan dalam berkeluarga, melarang beberapa jenis pernikahan. Berikut lima jenis pernikahan yang hukumnya haram beserta penjelasannya:
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan tujuan agar pihak laki-laki pertama bisa menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, kemudian setelah iddah selesai, dicerai lagi oleh laki-laki kedua. Praktik ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang seharusnya untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang kontrak waktunya telah ditentukan sebelumnya. Setelah jangka waktu tersebut habis, pernikahan dianggap selesai tanpa perlu ditalak (diceraikan). Islam melarang praktik ini karena mengesampingkan hak-hak dan kewajibaan suami istri yang semestinya.
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukar wali perempuan dengan wali perempuan lainnya. Islam melarang praktik ini karena menganggap pernikahan sebagai bentuk ibadah dan bukan barter antar keluarga.
Islam melarang pernikahan dengan wanita yang sedang menjalani iddah. Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian pernikahan dan menghindari ketidakjelasan nasab (keturunan) anak.
Islam melarang seorang Muslim menikah dengan non-Muslim. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Namun, terdapat pengecualian bagi laki-laki Muslim untuk menikah dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi atau Nasrani) dengan syarat-syarat tertentu.
Kesimpulan
Islam mengatur pernikahan dengan tujuan mewujudkan keluarga yang harmonis dan bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT. Memahami jenis pernikahan yang dilarang dapat membantu kita menghindari praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Tanya Jawab
Jika terlanjur menikah dengan jenis pernikahan yang haram, pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Segera lakukan pembatalan pernikahan melalui proses yang sesuai dengan hukum agama.
Tegurlah kerabat tersebut dengan baik-baik dan jelaskan larangan praktik tersebut dalam Islam. Ajak mereka untuk menikah secara sah sesuai syariat.
Ya, selain lima jenis yang disebutkan, terdapat beberapa jenis pernikahan lain yang dilarang, misalnya nikah dengan mahram (keluarga dekat yang haram dinikahi) dan nikah dengan seseorang yang sudah menikah (poligami tanpa izin istri pertama).
Anda bisa belajar dari ustadz atau ustazah yang kompeten, membaca buku-buku fiqih munakahat (hukum pernikahan), atau berkonsultasi dengan lembaga keagamaan terpercaya.
Islam tidak mengatur secara khusus tentang pacaran. Namun, Islam menganjurkan ta’aruf yaitu proses perkenalan antara calon suami istri dengan didampingi oleh wali.