Orang Yang Menganggap Puasa Ramadhan Tidak Wajib Hukumnya Termasuk

Orang yang Menganggap Puasa Ramadhan Tidak Wajib Hukumnya Termasuk:

  • Penjelasan:

Di dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Namun, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan dari kewajiban ini, dengan alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Apa Maksudnya:

Orang yang menganggap puasa Ramadhan tidak wajib hukumnya adalah mereka yang memiliki alasan syar’i untuk tidak menunaikan ibadah puasa. Alasan ini dapat berupa:

Sakit: Orang yang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya akan memperparah penyakitnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Musafir: Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar) dengan jarak tertentu, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia dan kesehatan, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Wanita Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas, diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Anak-anak: Anak-anak yang belum mencapai usia baligh, belum diwajibkan untuk berpuasa.

Apa yang Diketahui:

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan tentang orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban puasa Ramadhan. Di antaranya:

QS. Al-Baqarah ayat 185: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Hadits HR. Bukhari dan Muslim: “Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah meringankan puasa bagi orang tua yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa, dan bagi orang yang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya, dengan membayar fidyah.”

Solusi:

Bagi orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban puasa Ramadhan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Informasi:

Berikut adalah beberapa informasi tambahan terkait orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan:

Orang yang tidak berpuasa karena alasan syar’i tidak berdosa.

Orang yang tidak berpuasa karena alasan yang tidak syar’i, berdosa dan wajib mengqadha puasanya.

Fidyah yang dibayarkan sebaiknya berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Orang yang tidak mampu membayar fidyah, diwajibkan untuk berpuasa di hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Kesimpulan:

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Namun, terdapat beberapa golongan yang dikecualikan dari kewajiban ini dengan alasan syar’i. Orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban puasa Ramadhan diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah.

BACA JUGA : Bagaimana Hubungan Antara Nasionalisme Dan Patriotisme Jelaskan

Pertanyaan dan Jawaban:

1. Siapa saja yang termasuk orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan?

Orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan adalah:

  • Orang yang sakit parah.
  • Musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh.
  • Lansia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
  • Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas.
  • Anak-anak yang belum mencapai usia baligh.

2. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan?

Orang yang tidak wajib berpuasa Ramadhan diwajibkan untuk:

  • Mengganti puasanya di hari lain (qadha).
  • Membayar fidyah.

3. Berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan?

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.

4. Apa yang dimaksud dengan mud?

Mud adalah satu takaran yang setara dengan 675 gram.

5. Kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah?

Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *