Orang Yang Berhak Menerima Zakat Disebut

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu. Zakat berfungsi sebagai ibadah sekaligus mekanisme pendistribusian harta untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang secara khusus ditetapkan sebagai penerima zakat, yang disebut dengan istilah mustahik.

Inilah  Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat - Zakat.or
Inilah Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat – Zakat.or

Berikut penjelasan rinci mengenai mustahik:

Fakir: Mereka adalah orang yang miskin dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

  • Miskin: Meskipun memiliki harta namun nilainya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Amil: Para petugas yang mengurusi pengelolaan dan pendistribusian zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan ajaran Islam.
  • Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang jihad dan pelajar agama.
  • Gharimin: Orang yang terlilit hutang dan tidak sanggup melunasinya.
  • Ibnus Sabil: Para musafir (pelancong) yang kehabisan bekal perjalanan.
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. (Perlu dicatat bahwa penerimaan zakat untuk riqab mungkin sudah tidak relevan di masa kini karena praktik perbudakan telah dihapuskan.)

  • Penyaluran zakat kepada mustahik bertujuan untuk meringankan beban mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, zakat dapat menjadi instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kemaslahatan bersama.

  • Sebagai penutup, mari kita simak beberapa pertanyaan dan jawaban singkat terkait mustahik:
  • 1. Berapa jumlah golongan mustahik?
    – Ada delapan golongan mustahik yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

    2. Siapa yang berhak menentukan mustahik?
    – Penentuan mustahik biasanya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga terpercaya lainnya.

    3. Bolehkah kita menyalurkan zakat langsung kepada mustahik?
    – Penyaluran zakat bisa dilakukan langsung kepada mustahik yang dikenal, namun disarankan untuk menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat yang kredibel untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran.

    4. Bagaimana kriteria seseorang tergolong mustahik?
    – Kriteria mustahik bisa berbeda-beda tergantung pada lembaga pengelola zakat. Umumnya, kriteria tersebut didasarkan pada tingkat kesejahteraan, kondisi sosial ekonomi, dan kebutuhan mendesak.

    5. Apakah boleh memberikan zakat kepada orang yang tidak termasuk mustahik?
    – Zakat sebaiknya diberikan kepada delapan golongan mustahik yang ditetapkan. Memberikan kepada selain mustahik tidak dianggap sebagai menunaikan zakat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *