Jelaskan Pengertian Syirkah Dan Sebutkan Macam Macamnya

Pengertian Syirkah dan Macam-Macamnya

  • Penjelasan
  • Pengertian Syirkah Dan Sebutkan Macam Macamnya - Geograf
    Pengertian Syirkah Dan Sebutkan Macam Macamnya – Geograf

    Syirkahという言葉 (kalimah) secara bahasa berasal dari bahasa Arab شَرَكَ (sya-ra-ka) yang artinya “bersekutu, berserikat”. Secara istilah, syirkah adalah akad (perjanjian) antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam modal, usaha, atau keduanya, dengan tujuan untuk meraih keuntungan bersama. Keuntungan tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

  • Landasan Hukum
  • Hukum syirkah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana terdapat dalil dari Al-Quran dan sunnah. Di antaranya:

    QS. An-Nisa ayat 38: “…(Allah) tidak menyukai perserikatan (syirkah) kecuali di antara orang-orang yang kamu ridhoi…” [QS. An-Nisa ayat 38]

  • Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW bersekutu dengan Khadijah binti Khuwailid dalam usaha perdagangan.

  • Macam-Macam Syirkah
  • Secara umum, syirkah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

    1. Syirkah al-Milk (Persekutuan Kepemilikan)

  • Merupakan percampuran kepemilikan harta benda antara dua orang atau lebih.
  • Contoh: warisan yang diterima bersama oleh beberapa ahli waris.

  • 2. Syirkah al- عقد (Aqad) (Persekutuan Perjanjian)

  • Merupakan akad (perjanjian) antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
  • Keuntungan dan kerugian usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
  • Syirkah al-aqd ini memiliki beberapa jenis, di antaranya:

  • Syirkah Mufawadhah

  • Merupakan bentuk syirkah yang paling dasar, di mana para pihak menyertakan modal dalam bentuk barang atau uang dengan nilai yang sama.
  • Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan.

  • Syirkah Mudharabah

  • Merupakan bentuk syirkah di mana satu pihak (shahib al-mal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) bertindak sebagai pengelola usaha.
  • Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (proporsi) yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian mudharib.

  • Syirkah Istishna

  • Merupakan bentuk syirkah di mana satu pihak memesan pembuatan barang kepada pihak lain dengan pembayaran secara bertahap.
  • Kepemilikan barang berpindah tangan kepada pemesan setelah barang tersebut selesai dibuat dan dibayar lunas.

  • Syirkah Wujjuh (Syirkah Inoqod)

  • Merupakan bentuk syirkah di mana para pihak hanya menyertakan keahlian dan keterampilannya dalam menjalankan usaha.
  • Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.

  • Kesimpulan

  • Syirkah merupakan konsep kerjasama bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Melalui syirkah, para pihak dapat saling membantu dan meringankan beban dalam menjalankan usaha. Namun, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan syariah yang berkaitan dengan syirkah agar terhindar dari praktik yang dilarang.

  • Tanya Jawab

  • 1. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan syirkah?
    Jawab: Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan syirkah di antaranya:

  • Para pihak yang bersekutu harus cakap hukum.
  • Modal yang disetorkan harus jelas dan diketahui kepemilikannya.
  • Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian harus adil dan disetujui semua pihak.

  • 2. Bagaimana jika terjadi perselisihan di antara para pihak yang bersekutu?
    Jawab: Jika terjadi perselisihan, maka para pihak hendaknya mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase atau pengadilan syariah.

    3. Apakah syirkah bisa dibatalkan?
    Jawab: Ya, syirkah bisa dibatalkan dengan beberapa alasan, di antaranya:

  • Salah satu pihak yang bersekutu meninggal dunia, gila, atau sakit parah yang menyebabkan tidak mampu menjalankan usaha.
  • Modal usaha hilang atau musnah.
  • Terdapat kesepakatan pembatalan syirkah dari semua pihak yang bersekutu.

  • 4. Apakah kelebihan dan kekurangan menjalankan usaha dengan sistem syirkah?
    Jawab: Kelebihan menjalankan usaha dengan sistem syirkah di antaranya:

  • Modal usaha menjadi lebih besar.

  • Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *