Jelaskan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Uu Nomor 23 Tahun 2004
Daftar Isi
Menjelaskan Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memegang peranan penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi korban kekerasan. Namun, definisi perlindungan hukum dalam UU ini tidak disebutkan secara eksplisit.
Landasan Konsep Perlindungan Hukum dalam UU PKDRT
Meskipun tidak didefinisikan secara langsung, konsep perlindungan hukum dapat dipahami melalui berbagai ketentuan yang tercantum dalam UU PKDRT. UU ini menjamin sejumlah hak bagi korban, di antaranya:
Hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (Pasal 4 ayat 1)
Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum dalam UU PKDRT
Berdasarkan hak-hak yang diberikan tersebut, perlindungan hukum dalam UU PKDRT dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk:
Memberikan rasa aman kepada korban, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 5 huruf a)
Peran Lembaga Terkait dalam Perlindungan Hukum
UU PKDRT tidak hanya mengatur hak korban, tetapi juga kewajiban dari berbagai pihak terkait, seperti:
Kepolisian: Wajib menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur (Pasal 4)
Kesimpulan
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam UU PKDRT merupakan instrumen untuk mewujudkan rasa aman, keadilan, dan pemulihan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. UU ini memastikan bahwa korban tidak dibiarkan menghadapi permasalahan sendirian dan memiliki akses terhadap mekanisme hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Tanya Jawab
Tidak. UU PKDRT juga mengatur perlindungan bagi saksi dan keluarga korban yang mungkin terancam akibat kesaksian mereka (Pasal 5 huruf a).
Korban dapat melapor ke kepolisian, lembaga bantuan hukum, atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Tidak. UU PKDRT mengatur bahwa biaya pelaporan dan proses hukum ditanggung oleh negara (Pasal 50).
Ya. Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan korban, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang, memberikan dukungan kepada korban, dan mengkampanyekan pentingnya kesetaraan dan non-diskriminasi dalam lingkungan keluarga.