Sebutkan Rukun Haji Dan Jelaskan
Rukun Haji dan Penjelasannya
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu. Ibadah haji memiliki rangkaian kegiatan yang wajib dikerjakan dengan tertib. Rangkaian kegiatan tersebut dikenal dengan sebutan rukun haji. Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Jika salah satu rukun haji tidak terpenuhi, maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Keenam Rukun Haji
Berikut ini adalah penjelasan keenam rukun haji:
1. Niat Ihram: Niat ihram adalah niat yang diucapkan dalam hati untuk memulai ibadah haji atau umrah. Niat ihram ini diucapkan ketika sampai di miqat, yaitu batas wilayah yang menandakan dimulainya ibadah haji atau umrah.
2. Wukuf: Wukuf adalah berhenti atau berdiam diri di Padang Arafah pada waktu tertentu, yaitu mulai dari setelah dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari.
3. Thawaf: Thawaf adalah berputtar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
4. Sa’i: Sa’i adalah berlari-lari kecil atau berjalan cepat secara bolak-balik sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah.
5. Tahallul: Tahallul adalah perbuatan untuk mengakhiri ihram dengan cara mencukur sebagian rambut atau seluruhnya.
6. Tertib: Tertib dalam pelaksanaan rukun haji berarti mengerjakan seluruh rangkaian ibadah haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Mengerjakan rukun haji dengan benar merupakan syarat sahnya ibadah haji. Oleh karena itu, penting bagi setiap jamaah haji untuk memahami dan melaksanakan keenam rukun haji tersebut dengan tertib.
Tanya Jawab
Jawab: Tidak boleh. Wukuf merupakan rukun haji yang dilaksanakan sebelum thawaf.
Jawab: Idealnya, jamaah haji berdiam diri di Arafah sejak setelah dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari.
Jawab: Jika jamaah haji sakit dan tidak bisa melakukan sa’i, maka bisa diganti dengan membayar dam (denda).
Jawab: Tahallul biasanya dilakukan setelah selesai melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.
Jawab: Tidak wajib. Mencukur sebagian rambut pun sudah mencukupi.