Sebutkan Perangkat Koperasi Dan Jelaskan

Perangkat Organisasi Koperasi: Menjamin Kelancaran Operasional

Koperasi, sebagai organisasi bisnis yang berlandaskan prinsip gotong royong dan demokrasi, memerlukan perangkat organisasi yang kokoh untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Perangkat organisasi ini terdiri dari individu-individu dengan peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi, sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya, yaitu mensejahterakan para anggotanya.

Belajar Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi dari
Belajar Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi dari

Struktur Organisasi Koperasi

  • 1. Rapat Anggota (RA)
  • RA merupakan badan tertinggi dalam koperasi yang berwenang membuat keputusan-keputusan penting, seperti penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan rencana kerja dan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam RA.

  • 2. Pengurus
  • Pengurus adalah badan yang menjalankan pengelolaan koperasi sehari-hari. Mereka dipilih oleh RA dan bertanggung jawab atas operasional bisnis koperasi. Tugas dan wewenang pengurus meliputi:

    Menjalankan keputusan RA

  • Mengelola keuangan koperasi
  • Menyelenggarakan kegiatan usaha koperasi
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

  • 3. Pengawas
  • Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha koperasi. Mereka memastikan bahwa pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawas juga berwenang memberikan laporan hasil pengawasan kepada RA.

  • 4. Penguji (Optional)
  • Beberapa koperasi memiliki perangkat organisasi tambahan berupa Penguji. Penguji berfungsi untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap laporan keuangan koperasi secara berkala.

    Penutup

    Dengan adanya perangkat organisasi yang lengkap dan berfungsi dengan baik, koperasi dapat menjalankan usahanya secara efektif dan efisien. Kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam organisasi akan meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan penyimpangan.

    Tanya Jawab

  • 1. Siapa yang berhak menjadi anggota RA?
  • Semua anggota koperasi berhak menjadi anggota RA dan memiliki hak suara yang sama.

  • 2. Berapa lama masa jabatan pengurus koperasi?
  • Masa jabatan pengurus koperasi bervariasi tergantung pada ketentuan AD/ART masing-masing koperasi. Umumnya, masa jabatan pengurus adalah 3-5 tahun.

  • 3. Bagaimana jika pengurus koperasi tidak menjalankan tugasnya dengan baik?
  • Pengawas dapat melaporkan kinerja pengurus kepada RA. RA berwenang mengambil tindakan, termasuk pemberhentian pengurus, jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

  • 4. Apakah modal koperasi hanya berasal dari simpanan anggota?
  • Selain simpanan anggota, modal koperasi juga dapat berasal dari sumber lain yang sah, seperti hibah dan pinjaman.

  • 5. Apa yang dimaksud dengan SHU?
  • SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yaitu keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi biaya operasional dan dialokasikan untuk dana cadangan. SHU dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan kontribusinya masing-masing.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *