Sebutkan Dan Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak
Daftar Isi
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan pajak merupakan mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada negara berdasarkan undang-undang, yang dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan].
Ada tiga jenis utama sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu:
1. Self Assessment System
Dalam sistem ini, wajib pajak (WP) sendiri yang menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya kepada negara. Pemerintah akan memberikan petunjuk dan formulir pelaporan, namun tanggung jawab penghitungan dan pelaporan sepenuhnya berada pada WP.
Membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak.
Rentan terhadap ketidak patuhan wajib pajak.
2. Withholding Tax System
Sistem pemungutan pajak ini melibatkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak. Pihak ketiga berwenang memotong langsung pajak dari penghasilan yang diterima wajib pajak sebelum dibayarkan. Contoh pihak ketiga adalah perusahaan tempat bekerja yang memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Memastikan penerimaan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Membebani pihak ketiga dengan tugas pemungutan pajak.
3. Final Assessment System
Dalam sistem ini, pemerintah langsung menetapkan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan sendiri dan cukup membayar sesuai dengan ketetapan yang diterbitkan pemerintah. Contoh final assessment system adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sederhana dan mudah dilaksanakan.
Kurang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan kombinasi dari ketiga jenis sistem tersebut disesuaikan dengan jenis pajak yang dipungut. Pemilihan sistem ini bertujuan untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengumpulan pajak.
Tanya Jawab
Jawab: Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Dengan taat membayar pajak, kita secara langsung berkontribusi terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Jawab: Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat.
Jawab: Wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda keterlambatan. Besarnya denda disesuaikan dengan jumlah pajak terutang dan keterlambatan pelaporan.
Jawab: Informasi mengenai perpajakan dapat diperoleh melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui saluran hotline DJP.
Jawab: Ya. Wajib pajak yang taat membayar pajak berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, seperti pengurangan sanksi administrasi, pengundian hadiah, dan kemudahan dalam pengurusan perizinan.