Sebutkan Dan Jelaskan Ketentuan Umum Transaksi Repo Dengan Bank Indonesia

Sebutkan dan Jelaskan Ketentuan Umum Transaksi Repo dengan Bank Indonesia

Transaksi Repo (Repurchase Agreement) dengan Bank Indonesia (BI) adalah instrumen penting dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang bertujuan untuk memengaruhi likuiditas perbankan. Melalui transaksi ini, BI dapat menambah atau mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat.

Bank dan Lembaga Keuangan non bank (EKSI)Diskusi  - Sebutkan
Bank dan Lembaga Keuangan non bank (EKSI)Diskusi – Sebutkan

Penjelasan tentang Transaksi Repo dengan Bank Indonesia

  • Jenis Peserta
  • Transaksi Repo BI hanya tersedia untuk bank umum yang beroperasi secara konvensional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

  • Jenis Efek yang Dapat Direpokan
  • Efek yang dapat digunakan dalam transaksi Repo dengan BI adalah:

    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

  • Surat Berharga Negara (SBN) milik bank, seperti Obligasi Negara (SUN) dan Sukuk Ritel (Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara)

  • Syarat Efek yang Dapat Direpokan
  • Efek tersebut tercatat dalam rekening perdagangan pada sarana BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System).

  • Memiliki sisa jangka waktu tertentu:
  • Minimal 2 hari kerja untuk SBI dan SPN (Sertifikat Pengendalian Investasi)
  • Minimal 10 hari kerja untuk obligasi negara, termasuk ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan zero coupon bond (ZCB)

  • Besaran Transaksi
  • Maksimal sebesar nilai nominal efek yang dimiliki bank pada 1 hari kerja sebelum tanggal transaksi.
  • Penentuan Harga
  • BI menetapkan nilai jual efek berdasarkan nominal dan harga yang tercantum dalam BI-SSSS.

  • BI menerapkan haircut, yaitu pengurang harga efek, untuk menentukan nilai setelmen penjualan Repo. Besaran haircut tergantung pada jenis efek.

  • Jangka Waktu
  • Transaksi Repo BI memiliki jangka waktu singkat, yaitu 1 (satu) hari.

  • Tingkat Bunga
  • Tingkat bunga atas transaksi Repo (Repo rate) mengacu pada BI Rate yang berlaku pada tanggal transaksi ditambah margin tertentu.
  • Informasi Tambahan tentang Transaksi Repo BI

    Transaksi Repo BI bersifat sell and buy back, artinya bank menjual efek kepada BI dengan kesepakatan untuk membeli kembali efek tersebut pada saat jatuh tempo sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati.

  • Transaksi Repo BI merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi.

  • Kesimpulan

    Transaksi Repo dengan Bank Indonesia merupakan instrumen yang efektif dalam operasi pasar terbuka untuk mengatur likuiditas perbankan dan mencapai tujuan kebijakan moneter.

    Tanya Jawab Tentang Transaksi Repo BI

    1. Siapa saja yang bisa melakukan transaksi Repo dengan BI?
    – Hanya bank umum konvensional yang bisa melakukan transaksi Repo dengan BI.

    2. Efek apa saja yang bisa digunakan untuk transaksi Repo BI?
    – Efek yang bisa digunakan adalah SBI dan SBN milik bank yang tercatat di BI-SSSS.

    3. Berapa lama jangka waktu transaksi Repo BI?
    – Jangka waktunya hanya 1 (satu) hari.

    4. Bagaimana cara BI menentukan harga beli efek dalam transaksi Repo?
    – BI menggunakan nilai nominal dan harga yang tertera di BI-SSSS, dikurangi haircut.

    5. Apa manfaat transaksi Repo BI?
    – Transaksi Repo BI bermanfaat untuk mengatur likuiditas perbankan dan mencapai tujuan kebijakan moneter BI, seperti menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *