Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Oleh Dua Negara Disebut
Perjanjian Internasional Bilateral
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh subjek hukum internasional, yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum. Subjek hukum internasional tersebut bisa berupa negara, organisasi internasional, atau entitas lainnya yang diakui dalam hukum internasional.
Nah, khusus untuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan perjanjian bilateral. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan, hak, dan kewajiban antara kedua negara tersebut dalam bidang tertentu. Misalnya, perjanjian bilateral bisa meliputi kerjasama ekonomi, perdagangan, ekstradisi, pertahanan, atau masalah perbatasan.
Isi dari perjanjian bilateral biasanya akan memuat hal-hal seperti:
Objek perjanjian, yaitu bidang yang menjadi kesepakatan kedua negara.
Beberapa contoh perjanjian bilateral yang umum dilakukan oleh negara-negara di dunia antara lain:
Perjanjian ekstradisi: untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara tempat terjadinya kejahatan.
Perjanjian bilateral merupakan instrumen penting dalam hubungan internasional. Melalui perjanjian bilateral, negara-negara dapat mengatur hubungannya secara saling menguntungkan dan menangani berbagai isu bersama.
1. Apa perbedaan antara perjanjian bilateral dan multilateral?
Jawab: Perjanjian bilateral hanya melibatkan dua negara, sedangkan perjanjian multilateral melibatkan lebih dari dua negara.
2. Bagaimana proses pembuatan perjanjian bilateral?
Jawab: Proses pembuatan perjanjian bilateral biasanya melalui tahap negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi.
3. Siapa yang berwenang untuk membuat perjanjian bilateral?
Jawab: Di Indonesia, pihak yang berwenang untuk membuat perjanjian bilateral adalah Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Bagaimana cara mengetahui perjanjian bilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia?
Jawab: Informasi mengenai perjanjian bilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia dapat diakses melalui website Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
5. Apakah perjanjian bilateral dapat dibatalkan?
Jawab: Ya, perjanjian bilateral dapat dibatalkan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.