Jelaskan Pengertian Syirkah Dan Sebutkan Macam Macamnya
Pengertian Syirkah dan Macam-Macamnya
Syirkahという言葉 (kalimah) secara bahasa berasal dari bahasa Arab شَرَكَ (sya-ra-ka) yang artinya “bersekutu, berserikat”. Secara istilah, syirkah adalah akad (perjanjian) antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam modal, usaha, atau keduanya, dengan tujuan untuk meraih keuntungan bersama. Keuntungan tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Hukum syirkah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana terdapat dalil dari Al-Quran dan sunnah. Di antaranya:
QS. An-Nisa ayat 38: “…(Allah) tidak menyukai perserikatan (syirkah) kecuali di antara orang-orang yang kamu ridhoi…” [QS. An-Nisa ayat 38]
Secara umum, syirkah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Syirkah al-Milk (Persekutuan Kepemilikan)
2. Syirkah al- عقد (Aqad) (Persekutuan Perjanjian)
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mudharabah
Syirkah Istishna
Syirkah Wujjuh (Syirkah Inoqod)
Syirkah merupakan konsep kerjasama bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Melalui syirkah, para pihak dapat saling membantu dan meringankan beban dalam menjalankan usaha. Namun, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan syariah yang berkaitan dengan syirkah agar terhindar dari praktik yang dilarang.
1. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan syirkah?
Jawab: Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan syirkah di antaranya:
2. Bagaimana jika terjadi perselisihan di antara para pihak yang bersekutu?
Jawab: Jika terjadi perselisihan, maka para pihak hendaknya mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase atau pengadilan syariah.
3. Apakah syirkah bisa dibatalkan?
Jawab: Ya, syirkah bisa dibatalkan dengan beberapa alasan, di antaranya:
4. Apakah kelebihan dan kekurangan menjalankan usaha dengan sistem syirkah?
Jawab: Kelebihan menjalankan usaha dengan sistem syirkah di antaranya: