Jelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam

Menjelaskan Pengertian Nikah Menurut Islam

Nikah adalah konsep penting dalam agama Islam yang merujuk pada pernikahan.

Pengertian Nikah  PDF
Pengertian Nikah PDF
  • Secara bahasa, kata nikah berasal dari bahasa Arab “n-k-h” yang memiliki arti berhimpun atau berkumpul.
  • Menurut istilah syariat, nikah merupakan akad (perjanjian) yang ditetapkan Allah SWT untuk menghalalkan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
  • Dengan kata lain, nikah adalah bentuk ikatan suci yang dilakukan menurut ketentuan agama Islam untuk membolehkan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan serta membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (penuh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat).

    Tujuan Nikah dalam Islam

    Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena beberapa tujuan, di antaranya:

    Melestarikan keturunan: Nikah merupakan sarana pemenuhan fitrah manusia untuk melanjutkan keturunan dan menjaga keberlangsungan umat manusia.

  • Menjaga diri dari perbuatan zina: Nikah menjadi jalan yang halal untuk menyalurkan hasrat seksual dan menghindari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
  • Mencapai ketenangan batin: Pasangan suami istri dapat saling melengkapi dan menjadi sumber kasih sayang, sehingga tercipta ketenangan batin.
  • Saling tolong-menolong: Nikah mendorong terjalinnya kerjasama dan tolong-menolong antara suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

  • Syarat dan Rukun Nikah

    Agar pernikahan dianggap sah menurut Islam, maka harus memenuhi syarat dan rukun nikah yang telah ditentukan.

  • Syarat nikah:
  • Calon pengantin beragama Islam (laki-laki dan perempuan).

  • Kedua mempelai sama-sama rela dan tidak dalam tekanan.
  • Adanya wali nikah dari pihak perempuan (kecuali dalam kondisi tertentu).
  • Adanya saksi nikah (minimal dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan).

  • Rukun nikah:
  • Ijab (pernyataan nikah dari wali nikah perempuan).

  • Qabul (penerimaan nikah dari pihak mempelai laki-laki).

  • Kesimpulan

    Nikah merupakan ibadah yang mulia dalam Islam. Melalui pernikahan, umat Muslim dapat menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, memenuhi kebutuhan biologis secara halal, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

    Tanya Jawab tentang Nikah

  • 1. Bolehkah menikah dengan orang yang tidak seagama?
  • Tidak boleh. Islam mewajibkan pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Muslimah.

  • 2. Apakah hukum menikah bagi seseorang yang belum mampu?
  • Hukum menikah bagi yang belum mampu secara ekonomi adalah sunnah. Namun, jika dikhawatirkan terjerumus ke dalam zina, maka hukumnya menjadi wajib.

  • 3. Bagaimana jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga?
  • Islam menganjurkan suami istri untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat. Jika tidak bisa diselesaikan sendiri, maka bisa meminta bantuan pihak ketiga seperti keluarga atau lembaga keagamaan.

  • 4. Apa yang dimaksud dengan talak?
  • Talak adalah pernyataan cerai yang diucapkan oleh suami kepada istrinya. Talak hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu dan mengikuti ketentuan syariat Islam.

  • 5. Apakah boleh menikah lagi setelah cerai?
  • Ya, Islam membolehkan seseorang untuk menikah lagi setelah cerai, baik dengan mantan pasangannya maupun dengan orang lain. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, tergantung pada kondisi perceraian yang terjadi.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *