Jelaskan Ketujuh Prinsip Hukum Islam Tersebut

Jelaskan Ketujuh Prinsip Hukum Islam tersebut

Hukum Islam, atau Syariah, tidak hanya berisi kumpulan aturan, tetapi juga memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penetapan hukum tersebut. Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan hukum Islam membawa kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia dalam segala aspek kehidupan. Berikut penjelasan ketujuh prinsip hukum Islam tersebut:

1. Tauhid

Prinsip-prinsip Dasar Hukum Islam  PDF
Prinsip-prinsip Dasar Hukum Islam PDF

Prinsip tauhid menegaskan keesaan Allah SWT. Ini berarti bahwa sumber hukum Islam berasal dari Allah SWT, baik melalui wahyu yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW. Manusia tidak memiliki otoritas penuh dalam membuat hukum, melainkan bertugas memahami dan melaksanakan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.

2. Keadilan (Adl)

Prinsip keadilan menjadi tujuan utama penetapan hukum Islam. Hukum Islam berusaha menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antar manusia, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ini diwujudkan dalam konsep “laa tholim wa laa tholum” (tidak ada yang dizalimi dan tidak ada yang menzalimi).

3. Maslahah

Prinsip maslahah menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan membawa kemaslahatan bagi manusia, baik secara material maupun spiritual. Kemaslahatan tersebut dibagi menjadi lima tingkatan: hifdzun din (menjaga agama), hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzun aql (menjaga akal), hifdzun maal (menjaga harta), dan hifdzun nasl (menjaga keturunan). Hukum Islam akan selalu mencari jalan untuk menjaga dan mewujudkan kemaslahatan tersebut.

4. Ihsan

Prinsip ihsan berarti beribadah kepada Allah SWT dengan sebaik-baiknya, seolah-olah melihat Allah SWT atau meyakini Allah SWT melihat kita. Prinsip ini mendorong manusia untuk tidak hanya patuh pada aturan formal hukum, tetapi juga memaknai dan menjalankan hukum tersebut dengan penuh keikhlasan dan niat yang baik.

5. Yusr (Kemudahan) dan Rukshah ( keringanan)

Prinsip yusr dan rukhshah menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mudah. Hukum Islam tidak memberatkan pemeluknya, dan justru memberikan kemudahan serta keringanan dalam menjalankan ibadah maupun aktivitas lainnya, terutama dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, atau dalam keadaan darurat.

6. Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Menegakkan yang baik dan mencegah yang buruk)

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar mendorong umat Islam untuk senantiasa melakukan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Ini diwujudkan dalam berbagai hal, seperti saling mengingatkan, memberikan nasihat, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kemunkaran.

7. Sadd az-Zari’ah (Menghalangi jalan menuju kekejian)

Prinsip sadd az-zari’ah berarti menutup semua pintu yang dapat menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang dilarang atau dibenci Allah SWT. Hukum Islam tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang secara langsung, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.

Kesimpulan

Ketujuh prinsip hukum Islam tersebut saling terkait dan melengkapi, membuat hukum Islam menjadi sistem yang holistik dan universal. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa hukum Islam dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi, serta menjamin terwujudnya kehidupan yang adil, sejahtera, dan penuh berkah.

Tanya Jawab

1. Apa yang dimaksud dengan maslahah dalam hukum Islam?

Jawab: Maslahah adalah kemaslahatan atau kebaikan bagi manusia, baik secara material maupun spiritual.

2. Bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam hukum Islam?

Jawab: Prinsip keadilan diterapkan dengan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, serta menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antar manusia.

3. Mengapa Islam menganjurkan yusr (kemudahan)?

Jawab: Islam menganjurkan yusr karena Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya dalam menjalankan ajarannya, tidak memberatkan, dan memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.

4. Jelaskan contoh penerapan prinsip amar ma’ruf nahi munkar!

Jawab: Contoh penerapan prinsip amar ma’ruf nahi munkar adalah saling mengingatkan untuk sholat, melarang perbuatan mencuri, dan memberikan nasehat kepada orang yang gemar berbohong.

5. Apa yang dimaksud dengan sadd az-zari’ah?

Jawab: Sadd az-zari’ah berarti menutup semua jalan yang dapat menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang dilarang atau dibenci Allah SWT. Hukum Islam tidak hanya melarang perbuatan yang dilarang secara langsung, tetapi juga melar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *