Jelaskan 2 Sifat Kedaulatan
Daftar Isi
Menjelaskan 2 Sifat Kedaulatan
Kedaulatan merupakan konsep penting dalam memahami negara. Ia menggambarkan kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara untuk mengatur dirinya sendiri dan warganya. Kedaulatan memiliki beberapa sifat yang menentukan karakteristiknya. Mari kita bahas dua sifat kedaulatan tersebut:
1. Asli (Asli)
Sifat asli kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi negara tidak berasal dari pihak lain. Negara berhak mengatur dirinya sendiri dan tidak terikat pada kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan asli ini diperoleh negara pada saat negara tersebut dibentuk.
Sebagai contoh, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia secara resmi menjadi negara yang berdaulat. Kedaulatan Indonesia tersebut tidak berasal dari pemberian negara lain, melainkan dari tekad dan perjuangan rakyat Indonesia sendiri.
2. Tunggal (Tunggal)
Sifat tunggal kedaulatan berarti di dalam negara hanya ada satu kekuasaan tertinggi. Tidak boleh ada entitas lain yang memiliki kekuasaan yang setara atau lebih tinggi dari negara. Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam negara, seperti pemerintah daerah, lembaga yudikatif, dan legislatif, berada di bawah naungan kedaulatan negara.
Meskipun terdapat pembagian kekuasaan (trias politica) untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembagian tersebut tidak mengurangi sifat tunggal kedaulatan. Setiap lembaga tersebut menjalankan fungsinya berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang dibuat di bawah naungan kedaulatan negara.
Kesimpulan
Kedua sifat kedaulatan, asli dan tunggal, merupakan karakteristik penting yang dimiliki negara. Sifat asli menegaskan bahwa negara memiliki sumber kekuasaan tertinggi yang mandiri, sedangkan sifat tunggal memastikan negara sebagai satu-satunya entitas yang memiliki kekuasaan tertinggi di wilayahnya.
Tanya Jawab
1. Apakah kedaulatan bisa dibagi?
Jawab: Kedaulatan tidak bisa dibagi dalam artian tidak boleh ada kekuasaan lain yang setara atau lebih tinggi dari negara. Namun, pembagian kekuasaan (trias politica) tetap bisa dilakukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, asalkan pembagian tersebut diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan negara.
2. Bagaimana jika negara lain melanggar kedaulatan kita?
Jawab: Pelanggaran kedaulatan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti intervensi militer, pelanggaran wilayah, atau campur tangan urusan dalam negeri. Negara dapat mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan kedaulatannya, seperti melalui jalur diplomasi, hukum internasional, atau bahkan tindakan militer.
3. Apakah kedaulatan bisa hilang?
Jawab: Kedaulatan bisa hilang jika negara tersebut gagal mempertahankan eksistensinya atau wilayahnya diduduki oleh negara lain. Selain itu, kedaulatan juga bisa dianggap tercabut jika negara tersebut tunduk pada dominasi negara lain dalam mengambil keputusan-keputusan penting.
4. Apa peran rakyat dalam menjaga kedaulatan?
Jawab: Rakyat memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan. Masyarakat sipil bisa berperan aktif melalui pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta kesadaran untuk mempertahankan wilayah dan integritas negara.
5. Bagaimana kedaulatan bisa diterapkan dalam era globalisasi?
Jawab: Dalam era globalisasi, negara tetap bisa mempertahankan kedaulatannya melalui kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Negara juga harus mampu beradaptasi dan bersaing dalam percaturan global tanpa harus mengorbankan kedaulatannya.