Sebutkan Macam Macam Badan Peradilan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenangnya
Daftar Isi
Macam-Macam Badan Peradilan di Indonesia dan Tugas Wewenangnya
Sistem peradilan di Indonesia dijalankan oleh berbagai badan peradilan yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam badan peradilan tersebut:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan peradilan yang berwenang memutus perkara pidana dan perkara perdata yang terjadi di antara masyarakat sipil. Peradilan umum terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
Pengadilan Negeri (PN): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara pidana ringan dan perkara perdata dengan nilai tertentu.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama merupakan peradilan yang berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan masalah agama Islam, seperti pernikahan, warisan, wakaf, dan hibah. Peradilan agama terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
Pengadilan Agama (PA): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara terkait masalah agama Islam.
3. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan peradilan yang berwenang memutus sengketa yang terjadi dalam bidang tata usaha negara, yaitu sengketa antara warga negara dengan pemerintah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. PTUN terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus sengketa tata usaha negara.
4. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan peradilan yang khusus menangani perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang sedang bertugas maupun di luar tugas. Peradilan militer terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
Pengadilan Militer (PM): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dan POLRI.
5. Peradilan Adat
Peradilan adat merupakan peradilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah atau sengketa di dalam komunitas adat tersebut. Peradilan adat memiliki kedudukan tersendiri dalam sistem peradilan di Indonesia dan diakui keberadaannya sepanjang keputusannya tidak bertentangan dengan hukum nasional dan Pancasila.
Kesimpulan
Dengan adanya berbagai macam badan peradilan tersebut, diharapkan terwujud penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui badan peradilan yang sesuai dengan jenis perkaranya.
Tanya Jawab
Anda harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Peradilan umum berwenang menangani perkara perdata seperti masalah kepemilikan tanah.
Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang wilayah hukumnya meliputi PN tempat Anda mengajukan gugatan sebelumnya.
Ya, perkara perceraian bagi pasangan muslim ditangani oleh peradilan agama.
Ya, warga sipil dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peradilan adat merupakan peradilan yang ada di