Sebutkan Macam Macam Badan Peradilan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenangnya

Macam-Macam Badan Peradilan di Indonesia dan Tugas Wewenangnya

Sistem peradilan di Indonesia dijalankan oleh berbagai badan peradilan yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam badan peradilan tersebut:

Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia Beserta Fungsinya
Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia Beserta Fungsinya

1. Peradilan Umum

Peradilan umum merupakan peradilan yang berwenang memutus perkara pidana dan perkara perdata yang terjadi di antara masyarakat sipil. Peradilan umum terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:

Pengadilan Negeri (PN): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara pidana ringan dan perkara perdata dengan nilai tertentu.

  • Pengadilan Tinggi (PT): Merupakan pengadilan tingkat banding yang berwenang memutus perkara banding dari pengadilan negeri.
  • Mahkamah Agung (MA): Merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan tinggi.

  • 2. Peradilan Agama

    Peradilan agama merupakan peradilan yang berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan masalah agama Islam, seperti pernikahan, warisan, wakaf, dan hibah. Peradilan agama terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:

    Pengadilan Agama (PA): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara terkait masalah agama Islam.

  • Pengadilan Tinggi Agama (PTA): Merupakan pengadilan tingkat banding yang berwenang memutus perkara banding dari pengadilan agama.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) – Kamar Agama: Merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan tinggi agama.

  • 3. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

    Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan peradilan yang berwenang memutus sengketa yang terjadi dalam bidang tata usaha negara, yaitu sengketa antara warga negara dengan pemerintah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. PTUN terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus sengketa tata usaha negara.

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN): Merupakan pengadilan tingkat banding yang berwenang memutus perkara banding dari PTUN.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) – Kamar TUN: Merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali dari PTTUN.

  • 4. Peradilan Militer

    Peradilan militer merupakan peradilan yang khusus menangani perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang sedang bertugas maupun di luar tugas. Peradilan militer terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:

    Pengadilan Militer (PM): Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dan POLRI.

  • Pengadilan Militer Tinggi (PT Militer): Merupakan pengadilan tingkat banding yang berwenang memutus perkara banding dari pengadilan militer.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) – Kamar Militer: Merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan militer tinggi.

  • 5. Peradilan Adat

    Peradilan adat merupakan peradilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah atau sengketa di dalam komunitas adat tersebut. Peradilan adat memiliki kedudukan tersendiri dalam sistem peradilan di Indonesia dan diakui keberadaannya sepanjang keputusannya tidak bertentangan dengan hukum nasional dan Pancasila.

    Kesimpulan

    Dengan adanya berbagai macam badan peradilan tersebut, diharapkan terwujud penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui badan peradilan yang sesuai dengan jenis perkaranya.

    Tanya Jawab

  • 1. Jika saya mengalami masalah terkait dengan tanah, ke badan peradilan mana saya harus mengajukan gugatan?
  • Anda harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Peradilan umum berwenang menangani perkara perdata seperti masalah kepemilikan tanah.

  • 2. Bagaimana jika saya tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri?
  • Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang wilayah hukumnya meliputi PN tempat Anda mengajukan gugatan sebelumnya.

  • 3. Apakah perkara perceraian ditangani oleh peradilan agama?
  • Ya, perkara perceraian bagi pasangan muslim ditangani oleh peradilan agama.

  • 4. Bisakah warga sipil menggugat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah?
  • Ya, warga sipil dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • 5. Apa yang dimaksud dengan peradilan adat?
  • Peradilan adat merupakan peradilan yang ada di

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *