Orang Yang Mengeluarkan Zakat Disebut
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat muslim yang mampu. Zakat memiliki arti mensucikan, membersihkan, atau mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan sarana untuk mendistribusikan rezeki agar terwujud keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Muzakki adalah “Seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.”
Muslim merdeka
Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu. Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki. Melalui zakat, harta menjadi bersih dan tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
1. Siapa saja yang termasuk Muzakki?
Jawab: Muslim merdeka, dewasa dan berakal sehat, memiliki harta mencapai nishab, harta dimiliki penuh dan produktif, harta lebih dari kebutuhan pokok.
2. Apakah lembaga atau badan usaha bisa menjadi Muzakki?
Jawab: Ya, badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam bisa menjadi Muzakki.
3. Harta apa saja yang wajib dizakati?
Jawab: Zakat wajib dikeluarkan dari harta tertentu seperti emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, hewan ternak, dan barang dagangan.
4. Kemana zakat harus disalurkan?
Jawab: Zakat dapat disalurkan kepada lembaga pengelola zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau langsung kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
5. Apakah ada manfaat bagi Muzakki selain pahala?
Jawab: Ya, zakat dapat membersihkan harta dan membawa keberkahan. Selain itu, zakat juga dapat meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.