Jelaskan Pengertian Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah
Daftar Isi
Menjelaskan Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Untuk memahami kewajiban ini lebih dalam, penting untuk mengetahui pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.
Pengertian Zakat Menurut Bahasa
Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki arti “suci,” “bersih,” atau “tumbuh berkembang.” Pengertian ini mengisyaratkan bahwa zakat berfungsi untuk mensucikan harta kekayaan seseorang. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat diyakini akan menjadi bersih dan berkah.
Pengertian Zakat Menurut Istilah
Menurut istilah syariat Islam, zakat adalah harta tertentu yang diwajibkan untuk dikeluarkan oleh muslim yang mampu kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dikeluarkan dengan nisbah (ukuran) tertentu dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Jadi, zakat tidak hanya sekedar membersihkan harta, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki tujuan sosial. Melalui zakat, harta kekayaan yang dimiliki seseorang didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan sosial.
Kesimpulan
Zakat memiliki makna yang mendalam, baik secara bahasa maupun istilah. Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga merupakan ibadah yang berfungsi untuk membantu sesama dan mewujudkan keadilan sosial.
Tanya Jawab
Zakat wajib dikeluarkan oleh muslim yang memenuhi syarat, yaitu muslim yang baligh (sudah dewasa), berakal sehat, merdeka, dan memiliki harta yang mencapai nishab (batas minimum) tertentu.
Secara umum, terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan atas kepemilikan harta tertentu yang telah mencapai haul (batas waktu kepemilikan).
Zakat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), gharimin (orang yang terlilit hutang), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan fii سبيل الله (fisabilillah) (mereka yang berjuang di jalan Allah).
Cara menghitung zakat berbeda-beda tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat fitrah, besarannya biasanya berupa makanan pokok yang menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Sedangkan untuk zakat maal, besarannya tergantung nishab dan nisbah yang telah ditentukan syariat untuk harta tertentu, seperti emas, perak, hasil pertanian, dan lain sebagainya.
Zakat dapat disalurkan kepada lembaga pengelola zakat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) yang terpercaya.