Sebutkan 3 Macam Najis Dan Jelaskan Cara Mensucikannya
Daftar Isi
Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Dalam Islam, kebersihan merupakan hal yang sangat penting. Salah satu aspek kebersihan yang harus diperhatikan adalah kesucian dari najis. Najis adalah segala sesuatu yang menurut syariat Islam dianggap kotor dan menghalangi sahnya shalat. Berikut ini akan dijelaskan mengenai tiga macam najis beserta cara mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang tingkat ketidaksuciannya ringan. Najis ini hanya perlu disiram dengan air bersih yang mengalir sampai hilang bekas, warna, dan baunya. Contoh najis mukhaffafah adalah:
2. Najis Mutanawwihah (Pertengahan)
Najis mutanawwihah adalah najis yang tingkat ketidaksuciannya berada di tengah-tengah antara mukhaffafah dan mughalladhah. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis mutanawwihah adalah:
Air kencing dan kotoran manusia dewasa.
3. Najis Mughalladah (Berat)
Najis mughalladah adalah najis yang tingkat ketidaksuciannya paling berat. Cara mensucikannya membutuhkan beberapa langkah, yaitu:
Menghilangkan bekas najis tersebut.
Adapun najis mughalladah diantaranya adalah:
Air liur anjing.
Kesimpulan
Menjaga kesucian dari najis merupakan hal yang penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah, terutama shalat. Mengetahui macam-macam najis dan cara mensucikannya dapat membantu kita dalam menjalankan ibadah dengan baik dan benar.
Tanya Jawab
– Jika kita ragu-ragu tentang suatu benda, maka hukumnya adalah suci. Prinsipnya adalah kita beribadah berdasarkan apa yang kita yakini.
– Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Namun, sebaiknya mengutamakan penggunaan air yang mengalir untuk mensucikan najis, kecuali dalam kondisi tertentu di mana air mengalir sulit didapatkan.
– Cara mensucikan najis yang mengenai pakaian adalah dengan mencucinya hingga tidak ada lagi bekas, warna, dan bau najis tersebut.
– Jika najis hanya mengenai sebagian kecil dari makanan, maka bagian yang terkena najis tersebut dibuang dan bagian lainnya yang masih suci masih bisa dimakan.
– Penggunaan disinfektan tidak bisa dianggap sebagai cara mensucikan najis menurut syariat Islam. Disinfektan berfungsi membunuh kuman, sementara mensucikan najis harus menghilangkan bekas, warna, dan bau najis tersebut.