Jelaskan Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila, falsafah dan dasar negara Republik Indonesia, memiliki kedudukan yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami kedudukan dan fungsinya sebagai dasar negara sangatlah penting.
Norma Dasar dan Tertinggi: Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai landasan atau norma fundamental yang menjadi sumber segala hukum di Indonesia. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menyatukan Bangsa Indonesia: Pancasila sebagai perekat bangsa Indonesia yang majemuk. Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang terkandung dalam sila ketiga mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan golongan menjadi satu kesatuan.
Pancasila merupakan elemen yang vital bagi bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila berperan sebagai pondasi yang kokoh dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
1. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara?
Jawab: Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi landasan dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
2. Mengapa Pancasila penting bagi bangsa Indonesia?
Jawab: Pancasila penting sebagai perekat bangsa yang majemuk, mencegah dominasi kelompok tertentu, serta menjadi pedoman pembangunan nasional.
3. Bagaimana cara mengamalkan nilai-nilai Pancasila?
Jawab: Dapat dilakukan dengan menghormati perbedaan, bersikap adil dan toleran, mengedepankan musyawarah mufakat, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Apakah Pancasila bisa diubah?
Jawab: Nilai-nilai luhur Pancasila bersifat universal dan tetap relevan. Namun, rumusan Pancasila secara teknis menurut hukum dasar negara memang bisa diubah melalui mekanisme ketatatanegaraan yang berlaku.
5. Apa yang terjadi jika peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pancasila?
Jawab: Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.