Apakah Boleh Orang Hilang Akal Berpuasa Jelaskan
Hukum Puasa bagi Orang Hilang Akal (Orang Gila)
Hukum puasa bagi orang hilang akal atau dalam bahasa Arab disebut _majnun_ memiliki ketentuan tersendiri dalam Islam. Kewajiban berpuasa dibebankan kepada orang yang memenuhi syarat, salah satunya adalah berakal sehat.
Hilang Akal Sepanjang Bulan
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menjelaskan bahwa, “Dihapuskan (puasa) dari tiga golongan: orang gila sampai ia sembuh, orang tua yang tidak mampu, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Menjaga orang hilang akal selama bulan Ramadan menjadi tanggung jawab keluarga atau wali.
Kewajiban puasa bagi orang hilang akal bergantung pada kondisi dan durasi mereka hilang akal. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena hilang akal. Namun, jika ada kesempatan untuk mengganti puasa tersebut, maka hal itu tetap dianjurkan.
1. Apakah orang yang baru saja sembuh dari kondisi hilang akal wajib mengqadha puasa?
Jawab: Ya, jika ia sembuh di waktu yang masih memungkinkan untuk berpuasa, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut.
2. Bagaimana cara menghitung puasa yang harus diqadha?
Jawab: Keluarga atau wali dapat memperkirakan hari-hari di mana orang tersebut hilang akal selama Ramadan.
3. Jika orang hilang akal sembuh namun tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah, apakah ia tetap wajib mengqadha?
Jawab: Tidak, ia tidak wajib mengqadha puasa selama kondisi fisiknya belum memungkinkan.
4. Adakah pahala bagi orang yang tidak bisa berpuasa karena hilang akal?
Jawab: Meskipun tidak bisa berpuasa, ia tetap mendapatkan pahala karena kondisi yang tidak memungkinkan tersebut.
5. Bagaimana jika orang hilang akal sembuh setelah bulan Ramadan berakhir?
Jawab: Ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut karena kewajiban puasa sudah berpindah ke bulan Ramadan berikutnya.